Sebagai wadah untuk dapat mengoptimalkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Rakornas yang mengambil tema Penataan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini dibuka secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pada Rabu (15/11/2023).
Dalam sambutannya Menaker Ida, mengemukakan, sinergi dan kolaborasi
pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak yang perlu dikerjakan bersama-sama seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
“Pertemuan ini saya nilai penting dan strategis, sebab melalui forum ini, kita dapat berkoordinasi serta mengevaluasi tata kelola pengelolaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.
Menaker mengatakan, upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya telah banyak dilakukan.
Namun, disadari maupun tidak, secara garis besar masih banyak hal yang perlu satu pemahaman dan perubahan baik dari sisi regulasi dan praktek.
“Untuk itu, harus ada inovasi dalam tata
kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ida Fauziyah.
Menaker Ida mengapresiasi satgas pelindungan Pekerja Migran Indonesia di pusat dan 25 wilayah debarkasi/embarkasi daerah yang telah melakukan sosialisasi kepada aparatur desa, pencari kerja luar negeri, keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Saya yakin dengan adanya satgas pelindungan Pekerja Migran Indonesia
di 25 lokasi debarkasi/embarkasi, layanan proses migrasi Pekerja Migran Indonesia, layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia bisa berjalan dengan baik, transparan dan profesional,” pungkasnya.
Biro Humas Kemnaker